Dua produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga yang sama namun beda periode itu tidak lagi mewakili seperti nama lembaganya Dewan Perwakilan Rakyat. UUD MD3 yang disahkan pada 8 Juli 2014 oleh DPR periode 2004-2009 Dan UU Pilkada yang disahkan pada 26 September 2014 oleh anggota DPR yang Baru saja dilantik menuai banyak Penolakan dari Rakyat. Bagaimana tidak, lembaga yang seharusnya mewakili Rakyat Malah
mengkibiri hak Rakyat Dan jauh dari asas keterwakilan Rakyat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu negara. Disini saya menampilkan screenshot komentar teman-teman di media sosial yang mengungkapkan kekecewaan dan protes atas dua Undang-undang tersebut.
mengkibiri hak Rakyat Dan jauh dari asas keterwakilan Rakyat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu negara. Disini saya menampilkan screenshot komentar teman-teman di media sosial yang mengungkapkan kekecewaan dan protes atas dua Undang-undang tersebut.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar